Asas-Asas
Bimbingan dan Konseling
Asalamualaikum,Wr.WB
Pada kesempatan ini, kami akan memberikan
informasi yang menyangkut tentang asas-asas bimbingan dan konseling.Dalam penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling terdapat kaidah-kaidaah yang dikenal dengan
asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus
diterapkan dalam penyelenggaran pelayanan itu. Apabila asas-asas itu diterapkan
dengan baik dan teselenggaranya dengan baik, diharapkan proses pelayanan
mangarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan, begitupun sebaliknya jika
asas-asas ini daiabaikan atau dilanggar akan terjadi hal-hal yang tidak
diharapkan. Asas-asas dalam bimbingan dan konseling ada 12 menurut Prayitno
(1987), yaitu:
1.
Asas Kerahasian
Asas
kerahasiaan merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Dalam
penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling segala sesuatu yang menyangkut
tentang peserta didik atau klien harus dijaga kerahasiaannya oleh konselor,
baik itu sesuatu yang bicarakan langsung ataupun tidak oleh klien, maupun
mengenai data-data yang tidak boleh diketahui oleh orang lain.
Apabila
asas kerahasiaan ini dipegang teguh oleh konselor maka, tentu konselor itu akan
mendapat kepercayaan dari semua pihak teutama sang klien sehingga proses
pemberiaan layanan bimbingan dan konseling dapat berjalan sebaik-baiknya.
Sebaliknya jika seorang konselor tidak menjaga asas kerahasiaan, maka hilanglah
kepercayaan dari klien, sehingga klien tidak lagi berkenan dalam
penyelenggaraan layanan yang ingin dilaksanakan.
2.
Asas Kesukarelaan
Dalam
penyelenggaraan pelayan bimbingan dan konseling antara konselor ataupun klien
harus mengandung asas kesukarelaan. Klien harus terbuka dan secara sukarela
menyampaikan permaslahan. Dan informasi-informasi yang dibutuhkan untuk
pemecahan pembimbing atau konselor juga harus sukarela memberikan masukan,
memberikan bantuan kepada klien dengan ikhlas tanpa terpaksa.
3.
Asas Keterbukaan
Asas
keterbukaan sangat diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling, antara
pihak yang satu harus trasparan (tebuka) terhadap piak lainnya, hal ini agar
segala sesuatunya mengenai permaslahan klien jelas tanpa ada yang
ditutup-tutupi. Semakin jelas masalah semakin mudah bagi konselor menemukan
titik terang dari permaslahan klie, untuk itu peserta didik ataupun klien serta
konselor harus bisa membuka diri guna kepentingan pemecahan masalah individu
yang membutuhkan pelayanan bimbingan ataupun konseling, klien juga harus
terbuka dalam menerima saran-saran ataupun masukan-masukan dari konselor atau
pihak lain yang diangagap positif bagi klien itu sendiri.
4.
Asas Kekinian
Asas
kekinian disini mengandung dua makna, yang berarti: pertama, maslah individu
yang ditanggualangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan masalah
lampau ataupun maslah yang mungkin akan terjadi. Disini kalaupun ada hal-hal
yang tertentu yang menyangkut masalah lampau atau masa yang akan datang
sifatnya hanya sebagai pendukung untu melihat latar belakang ataupun latar
depan dari permaslahan tersebut.
5.
Asas Kemandirian
Pelayanan
bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan peserta didik atau klien dapat
berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau tergantung pada
konselor. Individu yang terbimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri
dengan ciri-ciri pokok mampu:
-Mengenali
diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya
-Menerima diri sendiri dan lingkungan secara
positif dan dinamis
-Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri
-Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan itu
-Mewujudkan
diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang
dimilikinya
-Kemandirian
sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling, dan hal
itu didasari baik oleh konselor maupun klien.
6.
Asas Kegiatan
Usaha
bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien
tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling.
Oleh karena itu, konselor hendaknya membangkitkan semangat klien sehingga ia
mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah
yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
7.
Asas Kedinamisan
Asas
kedinamisan mengacu pada ciri-ciri dan hal-hal baru yang hendaknya terdapat
pada proses konseling dan hasil-hasilnya. Usaha pelayanan bimbingan dan
konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan
tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perbuhan tersebut juga harus selalu
menuju kepada suatu pembaruan, dan terus berkembang maju, dinamis sesuai dengan
arah perkembangan klien yang dikehendaki.
8.
Asas Keterpaduan
Pelayanan
bimbingan dan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien,
karena setiap klien itu berbeda-beda. Jika aspek kepribadian tidak seimbang,
serasi, dan terpadu justru akan menimbulkan masalah. Keterpaduan tidak hanya
pada diri klien, keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan juga harus
diperhatikan. Agar terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki
wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien,
serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien.
9.
Asas Kenormatifan
Dalam
pelayanan bimbingan dan konseling tidak boleh bertententangan dengan
norma-norma hukum, norma agama, norma adat, norma ilmu, maupun norma-norma yang
telah dipakai dalam kebiasaan sehari-hari. Seluruh isi layanan, prosedur,
teknik dan peralatan yang dipakai harus sesuai dan tidak menyimpang dari
norma-norma yang dimaksudkan diatas.
10. Asas
Keahlian
Asas
keahlian disini berarti bahwa dalam peyelenggaraan kegiatan bimbingan dan
konseling diselenggarakan oleh para ahli yang khusus di didik untuk pekerjaan
di bidang bimbingan dan konseling. Penggunaan prosedur, teknik dan alat
intrumentasi harus memadai. Selain mengacu pada kualifikasi konselor (miasalnya
pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga pada pengalaman dari
konselor tersebut. konselor yang ahli harus benar-benar menguasai teori dan
praktek konseling secara baik.
11. Asas
Alih Tangan
Dalam
pemberian layanan bimbingan dan konseling, jika kasus yang dihadapi klien itu
tidak mampu lagi atau bukan menjadi ranah konseling lagi. maka konselor dapat
mengirim klien tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli dan sesuai
dengan kasus yang dihadapi klien. Perlu dipahami bahwa bimbingan dan konseling
hanya memberikan pelayanan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal
(tidak sakit/gangguan jasmani ataupun rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus
yang terbebas dari masalah-masalah kriminal ataupun perdata.
12. Asas
Tut Wuri Handayani
Asas
ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada
waktu klien mengalami masalah dan menghahadap kepada konselor saja, namun di
luar hubungan proses bantuan bimbingan dan konselingpun hendakya dirasakan
adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.
Sekianlah informasi yang dapat kami sampaikan guys, semoga bermanfaat bagi kalian semua. kami juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Wassalamualikum.
wr.wb
Komentar
Posting Komentar