ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING


Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Asalamualaikum,Wr.WB
            Pada kesempatan ini, kami akan memberikan informasi yang menyangkut tentang asas-asas bimbingan dan konseling.Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling terdapat kaidah-kaidaah yang dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaran pelayanan itu. Apabila asas-asas itu diterapkan dengan baik dan teselenggaranya dengan baik, diharapkan proses pelayanan mangarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan, begitupun sebaliknya jika asas-asas ini daiabaikan atau dilanggar akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Asas-asas dalam bimbingan dan konseling ada 12 menurut Prayitno (1987), yaitu:

1.    Asas Kerahasian
Asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Dalam penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling segala sesuatu yang menyangkut tentang peserta didik atau klien harus dijaga kerahasiaannya oleh konselor, baik itu sesuatu yang bicarakan langsung ataupun tidak oleh klien, maupun mengenai data-data yang tidak boleh diketahui oleh orang lain.
Apabila asas kerahasiaan ini dipegang teguh oleh konselor maka, tentu konselor itu akan mendapat kepercayaan dari semua pihak teutama sang klien sehingga proses pemberiaan layanan bimbingan dan konseling dapat berjalan sebaik-baiknya. Sebaliknya jika seorang konselor tidak menjaga asas kerahasiaan, maka hilanglah kepercayaan dari klien, sehingga klien tidak lagi berkenan dalam penyelenggaraan layanan yang ingin dilaksanakan.

2.    Asas Kesukarelaan
Dalam penyelenggaraan pelayan bimbingan dan konseling antara konselor ataupun klien harus mengandung asas kesukarelaan. Klien harus terbuka dan secara sukarela menyampaikan permaslahan. Dan informasi-informasi yang dibutuhkan untuk pemecahan pembimbing atau konselor juga harus sukarela memberikan masukan, memberikan bantuan kepada klien dengan ikhlas tanpa terpaksa.

3.    Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan sangat diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling, antara pihak yang satu harus trasparan (tebuka) terhadap piak lainnya, hal ini agar segala sesuatunya mengenai permaslahan klien jelas tanpa ada yang ditutup-tutupi. Semakin jelas masalah semakin mudah bagi konselor menemukan titik terang dari permaslahan klie, untuk itu peserta didik ataupun klien serta konselor harus bisa membuka diri guna kepentingan pemecahan masalah individu yang membutuhkan pelayanan bimbingan ataupun konseling, klien juga harus terbuka dalam menerima saran-saran ataupun masukan-masukan dari konselor atau pihak lain yang diangagap positif bagi klien itu sendiri.

4.    Asas Kekinian
Asas kekinian disini mengandung dua makna, yang berarti: pertama, maslah individu yang ditanggualangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan masalah lampau ataupun maslah yang mungkin akan terjadi. Disini kalaupun ada hal-hal yang tertentu yang menyangkut masalah lampau atau masa yang akan datang sifatnya hanya sebagai pendukung untu melihat latar belakang ataupun latar depan dari permaslahan tersebut.

5.    Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan peserta didik atau klien dapat berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Individu yang terbimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok mampu:
-Mengenali diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya
                        -Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis
-Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri
-Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu
-Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya
-Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling, dan hal itu didasari baik oleh konselor maupun klien.
6.    Asas Kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Oleh karena itu, konselor hendaknya membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.

7.    Asas Kedinamisan
Asas kedinamisan mengacu pada ciri-ciri dan hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada proses konseling dan hasil-hasilnya. Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perbuhan tersebut juga harus selalu menuju kepada suatu pembaruan, dan terus berkembang maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.

8.    Asas Keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien, karena setiap klien itu berbeda-beda. Jika aspek kepribadian tidak seimbang, serasi, dan terpadu justru akan menimbulkan masalah. Keterpaduan tidak hanya pada diri klien, keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan juga harus diperhatikan. Agar terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien.

9.    Asas Kenormatifan
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling tidak boleh bertententangan dengan norma-norma hukum, norma agama, norma adat, norma ilmu, maupun norma-norma yang telah dipakai dalam kebiasaan sehari-hari. Seluruh isi layanan, prosedur, teknik dan peralatan yang dipakai harus sesuai dan tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan diatas.

10. Asas Keahlian
Asas keahlian disini berarti bahwa dalam peyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan oleh para ahli yang khusus di didik untuk pekerjaan di bidang bimbingan dan konseling. Penggunaan prosedur, teknik dan alat intrumentasi harus memadai. Selain mengacu pada kualifikasi konselor (miasalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga pada pengalaman dari konselor tersebut. konselor yang ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling secara baik.

11. Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling, jika kasus yang dihadapi klien itu tidak mampu lagi atau bukan menjadi ranah konseling lagi. maka konselor dapat mengirim klien tersebut kepada petugas atau badan yang lebih ahli dan sesuai dengan kasus yang dihadapi klien. Perlu dipahami bahwa bimbingan dan konseling hanya memberikan pelayanan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal (tidak sakit/gangguan jasmani ataupun rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus yang terbebas dari masalah-masalah kriminal ataupun perdata.

12. Asas Tut Wuri Handayani
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghahadap kepada konselor saja, namun di luar hubungan proses bantuan bimbingan dan konselingpun hendakya dirasakan adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.
Sekianlah informasi yang dapat kami sampaikan guys, semoga bermanfaat bagi kalian semua. kami juga  sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Wassalamualikum. wr.wb

Komentar